Tanggung Jawab Audit Internal atas Fungsi-fungsi Lainnya (Non-audit)

Di dalam Standar 1130.A2 telah diatur bahwa penugasan assurance pada area-area di mana CAE memiliki tanggung jawab harus diawasi oleh oleh pihak di luar aktivitas audit internal. Dalam kaitan itu diatur lebih lanjut di dalam practice advisory bahwa:
1. Auditor internal tidak diperkenankan untuk menerima tanggung jawab atas fungsi-fungsi atau tugas-tugas non-audit yang secara periodik menjadi objek penilaian audit internal. Jika mereka harus menjalankan tanggung jawab atau tugas dimaksud, dengan sendirinya pada saat itu mereka sedang tidak berfungsi sebagai auditor internal.

2. Ketika aktivitas audit internal, CAE, atau auditor internal secara individu bertanggung jawab atas (temasuk ketika manajemen sedang mempertimbangkan menunjuk) tanggung jawab operasional yang berpotensi menjadi objek audit aktivitas audit internal, independensi dan objektivitas auditor internal terkait mungkin telah terganggu. CAE sekurang-kurangnya perlu mempertimbangkan faktor-faktor berikut dalam menilai dampak terhadap independensi dan objektivitas:
  • Hal-hal yang diatur dalam Kode Etik dan Standar.
  • Harapan para stakeholders, termasuk para pemegang saham, dewan direksi,manajemen, badan legislatif, badan publik, badan pengawas, dan kelompok kepentingan umum.
  • Kewenangan dan tanggung jawab yang termuat dalam piagam audit internal.
  • Pengungkapan yang diatur oleh Standar.
  • Lingkup audit atas kegiatan atau tanggung jawab yang dilakukan oleh auditor internal.
  • Signifikansi fungsi operasional terhadap organisasi (dalam pendapatan, biaya, reputasi, dan pengaruh).
  • Durasi atau lama penugasan dan ruang lingkup tanggung jawab.
  • Kecukupan segregasi tugas.
  • Apakah ada pengalaman sebelumnya atau bukti lain bahwa objektivitas auditor internal mungkin dapat terganggu.
3. Jika piagam audit internal telah mengatur pembatasan tertentu mengenai tugas/fungsi non-audit kepada auditor internal, maka hal tersebut perlu diungkapkan dan didiskusikan manajemen. Jika manajemen bersikeras untuk memberikan penugasan tersebut, maka perlu eskalasi pengungkapan dan diskusi hal ini dengan Dewan. Namun jika piagam audit internal tidak mengatur mengenai hal tersebut, maka pedoman berikut ini dapat digunakan.
4. Apabila aktivitas audit internal menerima tanggung jawab operasional dan operasi tersebut merupakan bagian dari rencana audit internal, CAE harus:
  • Meminimalkan gangguan objektivitas dengan menggunakan auditor kontrak, entitas pihak ketiga atau auditor eksternal.
  • Memastikan bahwa individu dengan tanggung jawab operasional tidak dilibatkan dalam audit internal operasi yang bersangkutan.
  • Memastikan bahwa auditor internal yang melakukan penugasan assurance disupervisi oleh, dan melaporkan hasil penugasan, kepada manajemen senior dan Dewan.
  • Mengungkapkan tanggung jawab operasional auditor internal untuk fungsi tersebut,tingkat pentingnya operasi tersebut untuk organisasi (dalam hal pendapatan, biaya, atau informasi terkait lainnya), serta hubungan dengan orang-orang yang melakukan audit.
5. Tanggung jawab operasional auditor ini perlu diungkapkan dalam laporan audit dan juga dalam komunikasi standar auditor internal kepada Dewan. Hasil audit internal juga perlu dibicarakan dengan manajemen dan/atau stakeholder yang dipandang perlu lainnya . Pengungkapan gangguan objektivitas ini tidak meniadakan persyaratan bahwa penugasan assurance terhadap fungsi dimana CAE bertanggung jawab harus diawasi oleh pihak di luar aktivitas audit internal.
Referensi :
  • Practice Advisory #1130.A2-1 IPPF Jan 2009
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BLOG' 'E MIFTAKHURROKHIM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger