Standar Internasional untuk Praktik Profesional Auditor Internal (SIPPAI)

Standar adalah prinsip-prinsip yang menyediakan kerangka kerja bagi pelaksanaan audit internal. Standar adalah persyaratan wajib (mandatory), yang terdiri dari Pernyataan (Statement) dan Interpretasi. Pernyataan adalah persyaratan dasar atau minimal bagi praktik profesional audit internal sekaligus untuk mengevaluasi efektivitas kinerjanya.
Persyaratan ini berlaku secara internasional baik pada tingkat organisasi maupun individu. Sedangkan Interpretasi menjelaskan lebih lanjut istilah atau konsep tersebut dalam Pernyataan terkait. Pernyataan dan Interpretasi harus digunakan secara bersama-sama untuk memahami dan menerapkan standar dengan benar. Standar menggunakan istilah yang telah diberikan makna secara spesifik yang disertakan dalam Daftar Istilah (Glossary).
Standar terbagi dalam seksi-seksi sebagai berikut:
  • Pendahuluan
  • Standar Atribut, yaitu Standar yang berkaitan dengan karakteristik organisasi dan pihak-pihak yang melakukan kegiatan audit internal.
  • Standar Kinerja, yaitu Standar yang menjelaskan sifat dari kegiatan audit internal dan sebagai kriteria evaluasi kinerja.
  • Daftar Istilah
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BLOG' 'E MIFTAKHURROKHIM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger